SUKAMARA – Bupati Sukamara Windu Subagio melantik pengurus Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Sukamara periode 2017-2022 di Gedung Gawi Barinjam, Jumat (22/11/2019)
Usai melantik pengurus Baznas, Windu Subagio mengungkapkan bahwa muslim memiliki beberapa kewajiban membayar zakat namun bagi yang memiliki harta.
“Tentunya hartanya telah mencapai nishobnya, zakat tersebut harus ditasyarufkan kepada delapan asnaf atau golongan yang telah ditentukan dalam Al-quran,” kata Windu Subagio.
Windu Subagio juga meminta masyarakat Sukamara khususnya umat muslim untuk menunaikan zakat melalui infaq dan shodaqoh melalui Baznas.
“Untuk OPD, instansi vertikal, BUMN, BUMD, perusahaan swasta dildilingkungan Pemkab Sukamara yang belum terbentuk Unit Pengumpul Zakat atau UPZ segera berkoordinasi dengan Baznas,” pinta Windu.
“Bagi yang sudan mengusulkan UPZ dan telah menunaikan zakat, infaq dan shodaqoh ke Baznas saya sangat mengapresiasi setinggi-tingginya,” tukas Windu. (enn/beritasampit.co.id)