PALANGKA RAYA-Anggota DPRD Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan melakukan kunjungan kerja atau Kunker di di DPRD Kota Palangka Raya, Rabu (20/11/2019).
Kedatangan Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Kotabaru itu dalam rangka mempelajari tentang mekanisme pencabutan Peraturan Daerah (Perda) tentang Izin Usaha Perkebunan (IUP) Kota Palangka Raya.
Rombongan wakil rakyat dari provinsi tetangga tersebut, dipimpin oleh Tajuddinnor, Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Kotabaru dan diterima juga oleh Anggota Komisi A DPRD Kota Palangka Raya Reja Framika.
Usai pertemuan, Politisi PDI Perjuangan Kabupaten Kotabaru tersebut mengungkapkan, bahwa dari hasil pertemuan tersebut pihaknya telah mendapatkan pengetahuan yang nantinya bisa menjadi acuan serta masukan dalam penyusunan perda yang dimaksud.
“Kami telah mendapat ilmu dan apa saja yang menjadi hasil dari kunjungan kami ini, pada saatnya nanti untuk menjadi bahan saat melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Kotabaru,” jelas Tajuedinnor.
Sementara itu, Reja Framika mengatakan, wakil rakyat dari Kabupaten Kotabaru ingin mempelajari bagaimana mekanisme pencabutan Perda tentang IUP. Namun, imbuh Reja, Pemerintah Kota Palangka Raya sendiri belum memiliki Perda IUP.
“Berdasarkan hasil pertemuan tadi, Biro Hukum dan Organisasi DPRD Kota Palangka Raya menyarankan bahwa untuk mencabut suatu Perda maka perlu dibuat juga Perda tentang Pencabutan Perda Lama,” jelasnya.
(gra/beritasampit.co.id)