Raperda Retribusi Kota Palangka Dievaluasi Pusat
PALANGKA RAYA- Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah atau Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya, Riduanto mengatakan, hingga saat ini terdapat satu buah Raperda yang belum tuntas dievaluasi oleh Gubenur Kalimantan Tengah.
Politisi PDI Perjuangan ini menjelaskan, Raperda yang belum tuntasnya dievaluasi oleh pemerintah provinsi tersebut, karena juga dievaluasi oleh pemerintah pusat. Ddalam hal ini Kementrian Dalam Negeri atau Kemendagri.
Adapun satu buah Raperda yang belum tuntas dievaluasi tersebut, yaitu Raperda tentang Retribusi dan Pengabuan Mayat.
“Raperda pajak, retribusi, kemudian Raperda tata ruang, wajib dievaluasi langsung ke Kemendagri. Bukan hanya sampai di Gubernur saja, sebagai wakil pemerintah pusat. Jadi harus ke Kemndagri juga,” jelasnya kepada Beritasampit, Senin (18/11/2019).
Lebih lanjut dijelaskannya, Raperda yang wajib di evaluasi hingga sampai ke pemrintah pusat tersebut sudah diatur dalam peraturan pemerintah.
“Perda-perda yang terkait dengan pajak, retribusi dan tata ruang, kemudian yang berkaitan dengan keagamaan, itu dievaluasi oleh pemerintah pusat,” tukasnya.
(gra/beritasampit.co.id)