5 Tahun, Jasa Raharja Gelontorkan Rp 70 M untuk Korban Kecelakaan

MEDIA GATERING - Kepala Jasa Raharja Kalteng, Iqbal Hasanuddin saat memberikan keterangan pers di depan awak media, 13 November 2019

PALANGKA RAYA – Jasa Raharja Kalimantan Tengah (Kalteng) telah menggelontorkan dana sebanyak Rp 70,3 miliar untuk menyantuni korban kecelakaan di Kalimantan Tengah. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Jasa Raharja Kalteng, M Iqbal Hasanuddin dalam Media Gatering di Palangka Raya, Rabu 13 November 2019.

Dana tersebut merupakan akumulasi santunan korban kecelakaan sejak tahun 2014 hingga 2018. Untuk tahun 2018 sendiri jumlah santunan korban kecelakaan mencapai Rp 15 miliar.

Iqbal mengatakan, pada tahun 2019 jumlah santunan meningkat sekitar 9 persen dari tahun sebelumnya. “Untuk tahun 2019 jumlah santunan yang kita bayarkan mencapai Rp 17 miliar lebih,” jelasnya.

Iqbal menjelaskan, kalau untuk Kalimantan Tengah pihaknya sudah bekerjasama dengan 20 rumah sakit. “15 rumah sakit milik pemerintah dan 5 rumah sakit swasta,” katanya.

Untuk korban kecelakaan kata Ikbal mendapatkan santunan maksimal Rp 20 juta. “Itu yang kita tanggung adalah biaya perawatan di rumah sakit kalau di rawat, kalau meninggal dunia kita serahkan ke ahli waris,” jelasnya.

Jika korban kecelakaan meninggal dunia dan tidak memiliki ahli waris, maka pihak Jasa Raharja hanya menanggung biaya penguburan saja. “Itu kita serahkan ke orang yang mengurus penguburannya,” jelasnya.

Untuk diketahui, kata Ikbal untuk mengklaim santunan dari Jasa Raharja cukup dengan melampirkan keterangan dari pihak kepolisian. “Warga yang kecelakaan, cukup melampirkan surat keterangan dari kepolisian, maka kami akan bantu,” jelasnya.

Untuk jenis kecelakaan yang akan mendapatkan santunan yaitu semua jenis kecelakaan kecuali kecelakaan tunggal. “Bahkan pejalan kaki pun kalau ditabrak kendaraan bermotor kita akan santuni,” pungkas Iqbal.(Din)