KUALA KAPUAS – Rencana Pemerintah Kabupaten Kapuas untuk melakukan pinjaman daerah sebanyak Rp610 Miliar kepada PT SMI tidak mendapat persetujuan DPRD setempat. Itu setelah dilakukan voting (pemungutan suara) oleh 40 anggota DPRD Kabupaten Kapuas, termasuk unsur pimpinan.
“Dari 40 anggota dewan, 25 tidak setuju, dan 15 orang setuju untuk pinjaman itu. Jadi intinya untuk pinjaman itu kita tunda dulu,” ujar Ketua DPRD Kapuas Ardiansah kepada wartawan, usai rapat voting persetujuan pinjaman daerah, Selasa (29/10/2019) malam.
Ditambahkan Wakil Ketua I DPRD Kapuas Yohanes, karena ini hasil keputusan bersama maka sudah final, dimana untuk pinjaman daerah itu belum bisa disetujui oleh DPRD.
“Saya rasa sudah final tidak menyutujui pinjaman, bukan tidak menyutujui pembangunan,” ucapnya.
Kemudian politisi PDIP ini menerangkan bahwa proses terjadi voting persetujuan pinjaman daerah itu lantaran musyawarah mufakat belum bisa, lalu diambil suara terbanyak.
“Prosesnya begini, masuk di anggaran Dinas PU, kemudian dibahas di Komisi 3, ternyata Komisi 3 belum bisa memutuskan, apakah itu rasional atau tidaknya rencana pemerintah daerah, lalu dibawa ke gabungan, lalu gabungan ini musyawarah mufakat belum bisa, lalu diambil suara terbanyak,” kata Yohanes.
Sebagaimana diketahui, rencana pinjaman daerah sebesar Rp610 M itu dialokasikan ke beberapa program pembangunan. Yaitu pembangunan Ujung Murung Kuala Kapuas sebesar Rp300 M, pembangunan ruas Jalan Anjir Serapat-Palampai sebesar Rp80 M dan pembangunanbruas Jalan Pujon-Jangkang sebesar Rp97 M.
Kemudian ruas Jalan Jangkang-Sei Hanyo sebesar Rp95 M dan pembangunan ruas Jalan Sei Hanyo-Tumbang Bukoi sebesar Rp38 M.
(irfan/beritasampit.co.id)