PALANGKA RAYA – Ratusan Mahasiswa dan pemuda Kota Palangka Raya menggelar demo di halaman Kantor DPRD Kalimantan Tengah, Senin 30 September 2019. Aksi mahasiswa dan pemuda tersebut merupakan bentuk protes atas kebijakan DPR RI yang mengesahkan UU KPK, dan rancangan UU KUHP yang Kontroversial.
Presiden Mahasiswa Universitas Palangka Raya (UPR), Karuna Mardiasya dalam orasiya menyayangkan kebijakan DPR RI mengeluarkan RUU yang kontroversial.
Hingga saat ini kata Karuna, masih berlangsung aksi-aksi yang dilakukan oleh mahasiswa, masyarakat sipil bahkan pelajar. Hnya saja kata dia, sangat disayangkan aksi tersebut menimbulkan korban jiwa. “Ini menunjukan pemerintah sebagai pihak penguasa mempunyai rasa ketakutan akan gelombang pergerakan mahasiswa saat ini,” ujarnya.
Dalam aksi Berlangsung Mahasiswa mengatasnamakan IKAP GERAKAN ALMAMATER (Aliansi Mahasiswa Masyarakat Tertindas) menyampaikan Beberapa Tuntutan terhadap DPR Provinsi Kalimantan tengah. Isi tuntutan yang dibacakan oleh Karuna Marldiansyah di depan Angota DPRD Kalteng tersebut yakni:
1. Mendesak Presiden untuk secepatnya mengeluarkan PERPU terkait UU KPK.
2. Mendesak DPR untuk melakukan pembahasan ulang terhadap pasal-
pasal yang bermasalah dalam RKUHP.
3. Mendesak Pemerintah dan DPR untuk merevisi UU KPK yang baru
saja disahkan dan menolak segala bentuk pelemahan terhadap upaya pemberantasan korupsidi Indonesia.
4. Menolak RUU Pertanahan karena tidak sesuai dengan ideologi Pancasila, UU PA no 5 Tahun 1960 dan TAP MPR No IX/2001 tentang Reforma Agraria.
5. Jalankan Reforma Agraria yang sebenarnya menurut UU PA No 5
Tahun 1960.
6. Stop Tindakan Refresif aparat terhadap mahasiswa dan bebaskan
aktivis pro demokrasi yang ditangkap
7. Pemerintah harus bertanggung jawab dan usust tuntas atas
meninggalnya 2 mahasiswa Universitas Halu Oleo, Kendari, Suteng. (slh)