Editor : Maulana Kawit
PANGKALAN BUN – Polres Kotawaringin Barat (Kobar) kembali meringkus dua pelaku diduga pembakar lahan dengan dalih untuk membuka lahan kebun, tapi mengakibatkan api menjalar dan melalap lahan sampai 10 hektar sehingga meresahkan masyarakat dan menganggu lingkungan terutama asap di Pangkalan Bun semakin tebal.
Kapolres Kobar AKBP Arie Sandy ZS SIK MSi melalui Kasat Reskrim Polres Kobar AKP Tri Wibowo SIK saat dikonfirmasi Sabtu malam (7/9/2019) membenarkan kedua tersangka tersebut telah diamankan di Polres Kobar.
Masing-masing pelaku berinisial HIY (40) tinggal di Jln Pemuda RT 18 Kelurahan Madurejo Kecamatan Arut Selatan, dan MAI (56) di Jln Jendral Sudirman RT 01 RW 01 Desa Kumpai Batu Bawah Kecamatan Arsel diduga telah membakar lahan.
HIY diduga melakukan tindak pidana kebaran hutan dan lahan di Jalan A Yani Gang Mihau RT 30 Kelurahan Baru Kecamatan Arsel.Sabtu 24 Agustus 2019 sekitar Pukul 15.00 wib
“Luas lahan akibat kebakaran sekitar 10 hektar dan sampai sekarang api belum padam semuanya. Kemudian dilakukan penyelidikan dan mendapat informasi dari saksi – saksi bahwa terlapor telah membakar lahan,” kata Tri Wibowo.
Sedangkan pelaku MAI membakar hutan Kamis (5/9/2019) di lahan Jalan Jendral Sudirman Desa Kumpai Batu Bawah Kecamatan Arsel.
“Pada saat melaksanakan kegiatan patroli pencegahan kebakaran hutan dan lahan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang membuka lahan / hutan dengan cara membakar,” kata Tri Wibowo.
Kini pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kobar untuk diproses lebih lanjut. Keduanya terancam tindak pidana Membuka Lahan dengan cara Membakar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 Jo Pasal 69 ayat (1) huruf ” h ” Undang – Undang RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Terpisah Wanti Septia Utami Anggota DPRD Kabupaten Kobar dari PDI Perjuangan, sangat mengapresiasi langkah Polres Kobar berhasil mengungkap sejumlah oknum masyarakat yang membakar lahan.
“Saya harap dalam penegakan kejahatan karhutala ini dapat berjalan dengan baik dan tegas agar ada efek jera kepada yang bersangkutan dan juga tindakan serupa jangan sampai diikuti oleh masyarakat lainnya,” tegas Wanti.
(man/beritasampit.co.id)