Mendadak, Propam Polda Cek Disiplin dan Test Urine Anggota Polres Katingan

KASONGAN – Puluhan anggota Polres Katingan mengikuti test urine yang dilakukan oleh Divisi Propam Polri bekerjasama dengan Bidang Propam Polda Kalteng yang dipimpin Kabag Gaktibplin Div Propam Polri Kombespol Drs. Agung Setiatno beserta tim di Polres Katingan, pada Kamis (25/07/2019).

Kegiatan tersebut terlebih dulu diawali dengan apel pagi oleh Ketua Tim Kombespol Drs. Agung Setiatno memberikan arahan tentang aturan disiplin bagi anggota Polri yakni, mulai dari ketentuan penggunaan seragam bagi anggota Polri dan ASN, sikap tampang dan perilaku yang baik sebagai anggota Polri yang dilanjutkan dengan pengecekan administrasi perorangan anggota Polri dan ASN seperti, SIM, STNK, KTP, Kartu Tanda Anggota di halaman Polres Katingan.

Mewakili Ketua Tim Kombespol Drs. Agung Setiatno, Kapolres Katingan AKBP Elieser Dharma Bahagia Ginting, S.I.K mengatakan pihaknya terus berupaya agar pelayanan kepada masyarakat bisa dilakukan dengan baik danan anggota Polri pun harus bisa memberikan pelayanan yang baik dan terbebas dari penggunaan narkoba.

“Sehingga perlu diadakan test urine bagi anggota Polri dan ASN. Pemeriksaan urine dilakukan langsung oleh tim dari Mabes Polri yang datang ke Polda Kalteng dan jajarannya untuk menjalankan tugasnya, memeriksa urine anggota Polri, agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba,” terang Kapolres Dharma Ginting, lewat pesan rilisnya kepada beritasampit.co.id, melalui pesan Whatshapp, Kamis (25/7/2019).

Tujuan pengecekan mendadak test urine dilakukan untuk mengetahui apakah ada anggotanya yang menggunakan narkotika maupun obat terlarang lainnya dan juga dalam rangka membersihkan lingkungan Polres Katingan dari penyalahgunaan narkoba, dan test urine ini sudah rutin dilaksanakan di lingkungan Polres Katingan.

” Dari pemeriksaan tim Div Propam Polri mulai dari kelengkapan administrasi perorangan, penggunaan seragam sesuai ketentuan, sikap tampang dan test urine, hasilnya didapati ada empat orang anggota yang melanggar sikap tampang yang tidak sesuai dengan ketentuan aturan kedinasan Polri,” pungkasnya.

(ar/beritasampit.co.id)